Minggu, 14 Agustus 2016

Rahasia Jabatan



TUGAS METODE PEMUNGUTAN&PEMBAYARAN PAJAK
(RAHASIA JABATAN)















Nama : A.M.Batara Walinono
NPM: CA115111001
Semester :  Genap (II)






BAB XIII
Rahasia Jabatan


Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 28 G UUD 1945. Selain itu, perlindungan atas SPT ini juga sebagai wujud membangun kepercayaan yang telah diberikan masyarakat wajib pajak.
Aplikasi perlindungan SPT dan data lain milik wajib pajak yang ada di pemerintah, antara lain diatur dalam Pasal 34 UU KUP. Pada ayat (1) disebut, "Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan."
Namun, bila ada kepentingan negara yang lebih besar, ada pengecualian. Seperti menyangkut pemeriksaan dalam bidang keuangan negara oleh lembaga negara atau instansi pemerintah. Mekanismenya diatur dalam ayat (2a) huruf b. Yaitu: setelah ada penetapan dari Menteri Keuangan. Ini sesuai dengan Pasal 17 UUD 1945, di mana Menteri Keuangan diberi wewenang mengurusi mengenai keuangan negara, di antaranya pajak.
Bisa dimaklumi mengapa BPK mengajukan uji materi terhadap pasal 34 ayat (2a) huruf b dan penjelasan pasal 34 ayat (2a), yang dianggap bertentangan dengan pasal 23E UUD 1945. Yakni, didirikannya BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri. Yang salah satu tugasnya adalah melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
Namun, pasal 34 ayat (2a) huruf b dan penjelasan pasal 34 ayat (2a) bukanlah mau melindungi petugas/ pejabat pajak. Melainkan, melindungi masyarakat wajib pajak. Kalaupun ini sebagai pembatasan, dasarnya tentu pasal 28J UUD 1945. Bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.



Rahasia Jabatan Pasal 34 UU KUP

(1)   Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)   Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2a)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a.  pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
b.  pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
(3)   Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(4)   Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5)   Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.


  Penjelasan Pasal 34
           Ayat (1)
Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:
a.  Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b.  data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
c.  dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
d.  dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
           Ayat (2)
Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, dan pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
           Ayat (2a)        
Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan.
Identitas Wajib Pajak meliputi:
1.  nama Wajib Pajak;
2.  Nomor Pokok Wajib Pajak;
3.  alamat Wajib Pajak;
4.  alamat kegiatan usaha;
5.  merek usaha; dan/atau
6.  kegiatan usaha Wajib Pajak.
Informasi yang bersifat umum tentang perpajakan meliputi:
a.  penerimaan pajak secara nasional;
b.  penerimaan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak;
c.  penerimaan pajak per jenis pajak;
d.  penerimaan pajak per klasifikasi lapangan usaha;
e.  jumlah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar;
f.   register permohonan Wajib Pajak;
g.  tunggakan pajak secara nasional; dan/atau
h.  tunggakan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak.
           Ayat (3)
Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lain, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk, dan nama pejabat, ahli, atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
           Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan pada sidang pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, demi kepentingan peradilan, Menteri Keuangan memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak dan para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas permintaan tertulis hakim ketua sidang.
           Ayat (5)
  Ayat ini merupakan pembatasan dan penegasan bahwa keterangan perpajakan yang diminta hanya mengenai perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka yang bersangkutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar