TUGAS METODE
PEMUNGUTAN&PEMBAYARAN PAJAK
(RAHASIA
JABATAN)
Nama : A.M.Batara Walinono
NPM: CA115111001
Semester : Genap (II)
BAB XIII
Rahasia Jabatan
Hal tersebut sesuai dengan
amanat Pasal 28 G UUD 1945. Selain itu, perlindungan atas SPT ini juga sebagai
wujud membangun kepercayaan yang telah diberikan masyarakat wajib pajak.
Aplikasi perlindungan SPT dan data lain milik wajib pajak
yang ada di pemerintah, antara lain diatur dalam Pasal 34 UU KUP. Pada ayat (1) disebut, "Setiap pejabat dilarang
memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya
untuk menjalankan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan."
Namun, bila ada kepentingan negara yang lebih besar, ada
pengecualian. Seperti menyangkut pemeriksaan dalam bidang keuangan negara oleh
lembaga negara atau instansi pemerintah. Mekanismenya diatur dalam ayat (2a)
huruf b. Yaitu: setelah ada penetapan dari Menteri Keuangan. Ini sesuai dengan
Pasal 17 UUD 1945, di mana Menteri Keuangan diberi wewenang mengurusi mengenai
keuangan negara, di antaranya pajak.
Bisa dimaklumi mengapa BPK mengajukan uji materi terhadap
pasal 34 ayat (2a) huruf b dan penjelasan pasal 34 ayat (2a), yang dianggap
bertentangan dengan pasal 23E UUD 1945. Yakni, didirikannya BPK sebagai lembaga
yang bebas dan mandiri. Yang salah satu tugasnya adalah melakukan pemeriksaan
di bidang keuangan negara.
Namun, pasal 34 ayat (2a) huruf b dan penjelasan pasal 34
ayat (2a) bukanlah mau melindungi petugas/ pejabat pajak. Melainkan, melindungi
masyarakat wajib pajak. Kalaupun ini sebagai pembatasan, dasarnya tentu pasal
28J UUD 1945. Bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan UU.
Rahasia Jabatan Pasal 34 UU KUP
(1) Setiap pejabat
dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya
untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2a) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. pejabat
dan tenaga ahli yang
bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
b. pejabat dan/atau
tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada
pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan
pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
(3) Untuk
kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis
dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(4) Untuk
kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas
permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata,
Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak
yang ada padanya.
(5) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang
diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan
dengan keterangan yang diminta.
Penjelasan Pasal 34
Ayat
(1)
Setiap pejabat,
baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan
Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:
a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan
lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan
pemeriksaan;
c. dokumen dan/atau data yang diperoleh dari
pihak ketiga yang bersifat rahasia;
d. dokumen dan/atau
rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkenaan.
Ayat (2)
Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, dan pengacara
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan
undang-undang perpajakan adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula
untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (2a)
Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas
Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan.
Identitas Wajib
Pajak meliputi:
1. nama Wajib Pajak;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. alamat Wajib Pajak;
4. alamat kegiatan usaha;
5. merek usaha; dan/atau
6. kegiatan usaha
Wajib Pajak.
Informasi yang bersifat umum tentang
perpajakan meliputi:
a. penerimaan pajak secara nasional;
b. penerimaan pajak
per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan
Pajak;
c. penerimaan pajak per jenis pajak;
d. penerimaan pajak per klasifikasi lapangan
usaha;
e. jumlah Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar;
f. register permohonan Wajib Pajak;
g. tunggakan pajak secara nasional; dan/atau
h. tunggakan pajak
per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan
Pajak.
Ayat
(3)
Untuk
kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam
rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lain, keterangan atau
bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan
kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan
harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk, dan nama pejabat,
ahli, atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin
tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh
Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan pada sidang pengadilan
dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan,
demi kepentingan peradilan, Menteri Keuangan memberikan izin pembebasan atas
kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak dan para ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) atas permintaan tertulis hakim ketua sidang.
Ayat (5)
Ayat ini
merupakan pembatasan dan penegasan bahwa keterangan perpajakan yang diminta
hanya mengenai perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa
yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka yang
bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar